-->

UMK Jateng 2017 - 35 Kota/Kab. Di Jawa Tengah

UMK Jateng 2017 – Wah gajiku bulan depan naik lagi deh... mungkin ini merupakan ungkapan dari setiap karyawan. Kenaikan gaji adalah kabar yang amat menyenangkan bagi setiap karyawan, yang mana gaji tersebut adalah satu-satunya sumber income yang menjadi andalan. Setiap manusia berkerja pada dasarnya adalah ingin mendapatkan upah, itu adalah hal yang paling pokok. Setelah itu ada juga orang yang berkerja hanya untuk mencari kesibukan atau untuk berkarir. Terlepas dari itu semua yang namanya manusia pasti memiliki kebutuhan hidup atau membutuhkan biaya hidup oleh sebab itu mereka berkerja untuk mendapatkan uang untuk menghidupi keluarganya. Pemberian upah pun juga ada aturannya yaitu sesuai dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini melalui Peraturan Gubernur mengenai Upah Minimum yang berada di propinsi itu.

Untuk kali ini kami akan meneruskan informasi mengenai Upah minimum Propinsi Jawa tengah 2017 (UMK Jateng 2017) pada 35 Kota/Kabupaten. UMK Jateng 2017 ini telah diputuskan oleh Gubernur Jawa tengah H. Ganjar Pranowo SH MIP pada tanggal 21 November 2017. Penetapan ini tertuang pada SK Gubernur No. 560/50 Tahun 2016 untuk ke 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah dan akan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2017. Penetapan UMK Jateng 2017 tentunya didasarkan pada pengajuan dan saran setiap Bupati dan Walikota yang ada di Jateng. Sementera untuk UMK Jateng 2017 tertinggi jatuh pada kota Semarang yaitu diangka Rp. 2.125.000, sedangkan Kota/Kabupaten yang tidak beda jauh dengan angka tersebut adalah Kabupaten Demak Rp. 1.900.000 selanjutnya Kabupaten Kendal pada angka 1.774.867. Sementara untuk UMK Jateng 2017 yang paling rendah adalah Kabupaten Banjarnegara yaitu sebesar Rp. 1.370.000.



Kenaikan UMK Jateng 2017 untuk 35 Kota/Kabupaten


No
Kota/Kabupaten
UMK 2016
UMK 2017
Kenaikan (%)
1
Kota Semarang
Rp1.909.000
Rp2.125.000
11%
2
Kab. Demak
Rp1.745.000
Rp1.900.000
9%
3
Kab. Kendal
Rp1.639.600
Rp1.774.867
8%
4
Kab. Semarang
Rp1.610.000
Rp1.745.000
8%
5
Kota Salatiga
Rp1.450.953
Rp1.596.845
10%
6
Kab. Grobogan
Rp1.305.000
Rp1.435.000
10%
7
Kab. Blora
Rp1.328.500
Rp1.438.100
8%
8
Kab. Kudus
Rp1.608.200
Rp1.740.900
8%
9
Kab. Jepara
Rp1.350.000
Rp1.600.000
19%
10
Kab. Pati
Rp1.310.000
Rp1.420.500
8%
11
Kab. Rembang
Rp1.300.000
Rp1.408.000
8%
12
Kab. Boyolali
Rp1.403.500
Rp1.519.289
8%
13
Kota Surakarta
Rp1.418.000
Rp1.534.985
8%
14
Kab. Sukoharjo
Rp1.396.000
Rp1.513.000
8%
15
Kab. Sragen
Rp1.300.000
Rp1.422.586
9%
16
Kab. Karanganyar
Rp1.420.000
Rp1.560.000
10%
17
Kab. Wonogiri
Rp1.293.000
Rp1.401.000
8%
18
Kab. Klaten
Rp1.400.000
Rp1.528.500
9%
19
Kota Magelang
Rp1.341.000
Rp1.453.000
8%
20
Kab. Magelang
Rp1.410.000
Rp1.570.000
11%
21
Kab. Purworejo
Rp1.300.000
Rp1.445.000
11%
22
Kab. Temanggung
Rp1.313.000
Rp1.431.500
9%
23
Kab. Wonosobo
Rp1.326.000
Rp1.457.100
10%
24
Kab. Kebumen
Rp1.324.600
Rp1.433.900
8%
25
Kab. Banyumas
Rp1.350.000
Rp1.461.400
8%
26
Cilacap Wil. Kota
Rp1.608.000
Rp1.693.689
5%
Cilacap Wil. Timur
Rp1.490.000
Rp1.693.689
14%
Cilacap Wil. Timur
Rp1.483.000
Rp1.693.689
14%
27
Kab. Banjarnegara
Rp1.265.000
Rp1.370.000
8%
28
Kab. Purbalingga
Rp1.377.500
Rp1.522.500
11%
29
Kab. Batang
Rp1.467.500
Rp1.603.000
9%
30
Kota Pekalongan
Rp1.500.000
Rp1.623.750
8%
31
Kab. Pekalongan
Rp1.463.000
Rp1.583.698
8%
32
Kab. Pemalang
Rp1.325.000
Rp1.460.000
10%
33
Kota Tegal
Rp1.385.000
Rp1.499.500
8%
34
Kab. Tegal
Rp1.373.000
Rp1.487.000
8%
35
Kab. Brebes
Rp1.310.000
Rp1.418.100
8%

Rata-rata kenaikan untuk ke 35 Kota/Kabupaten Jawa Tengah adalah 9 persen, sedangkan Kabupatan yang mengalami kenaikan paling tinggi adalah Jepara yaitu sebesar 19 persen.

[Bandingkan dengan UMK Jatim 2017]

Tambahan tutur Pak Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo SH MIP bahwa Upah minimum ini adalah Upah bulanan terendah, sampai diucapkan dua kali. Yang mana upah minimum itu kemulasi dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun maka gaji atau upah ditetapkan atas kesepakatan pemberi upah (pengusaha) dan penerima upah (Pekerja, buruh, serikat kerja). Dan berdasarkan pada kemampuan serta produktivitas perusahaan.

Demikian informasi mengenai UMK Jateng 2017, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi sobat semua khusunya yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Baca juga : Contoh slip gaji dan Contoh surat cuti tahunan, kan sekarang sudah dipenghujung tahun 2016 sayang jika jatah cuti tahun 2016 belum diambil.