Asuransi merupakan sebuah sistem yang di dalamnya terkait antara tertanggung dan penanggung yang terikat pada suatu kontrak perjanjian mengenai hak dan kewajiban dari ke dua belah pihak dengan management keuangan sebagai manfaat perlindungan untuk mengganti biaya atas resiko yang terjadi di masa mendatang.
Nasabah atau peserta bertindak sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi menjadi pihak yang menanggung. Sebagai nasabah atau peserta asuransi bertujuan untuk mendapatkan perlindungan berupa pergantian biaya yang ditimbulkan oleh resiko yang tidak bisa diprediksi kapan terjadinya, seperti sakit atau kecelakaan dan sebagainya...
Untuk mendapatkan jaminan atas resiko tersebut diatas pastinya nasabah memiliki kewajiban membayar premi secara periodik dengan besaran sesuai dengan polis yang telah dibeli. Pemilihan polis juga menentukan manfaat yang akan didapat selama manjadi peserta asuransi. Dalam polis tersebut juga menentukan apa saja yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Untuk mendapatkan manfaat dari asuransi, nasabah harus melakukan klaim tentunya dengan data pendukungnya dan sesuai ketentuan yang ada polis yang dibeli. Apabila pengajuan klaim telah disetujui oleh pihak penanggung maka dana pertanggungan akan dibayarkan kepada nasabah yang mengalami kerugian atas resiko kesehatan yang telah terjadi.
Akan tetapi ada hal yang perlu digaris bawahi bahwa pengajuan klaim asuransi oleh nasabah kepada perusahaan asuransi bisa saja ditolak karena beberapa hal. Dan ini perlu dipahami oleh setiap nasabah asuransi agar manfaat asuransi bisa memberikan manfaat sesuai dengan yang diinginkan. Jika klaim asuransi ditolak maka biaya atas kerugian kesehatan tersebut menjadi tanggungan bagi nasabah sendiri dan tidak mendapatkan pertanggungan.
Ada beberapa penyebab klaim asuransi ditolak yang ini sudah seharusnya dipahami oleh setiap nasabah asuransi, untuk menghindari kerugian finansial yang lebih. Nah, simaklah beberapa faktor yang menjadi penyebab klaim asuransi ditolak berikut ini.
Data Pendukung Kelengkapan Klaim Kurang Lengkap
Untuk proses klaim asuransi, pihak perusahaan asuransi pastinya sudah menetapkan dan persyaratan dokumen klaim yang harus dipenuhi oleh peserta agar dana pertanggungan bisa dibayarkan. Ini sudah menjadi keputusan yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap nasabah yang hendak melakukan klaim asuransi. Seandainya terdapat kekurangan satu dokumen saja maka perusahaan asuransi akan menolak.
Agar kerugian finansial nasabah bisa diganti oleh asuransi maka harus disiapkan secara lengkap apa saja yang menjadi syarat dan kelengkapan dokumen yang diperlukan saat pengajuan klaim asuransi. Dokumen yang perlu anda kumpulkan misalnya dari fotokopy indentitas (KTP), SIM, Fotokopy kartu kepesertaan asuransi, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dokter dan lain sebagainya. Usahan dokumen-dookumen yang dibutuhkan adalah asli bukan palsu, karena pihak asuransi akan melakukan konfirmasi dan pengecekan. Jika dalam pengecekan ditemukan hal ganjal atau kebohongan maka klaim asurasi akan ditolak.
Masih Dalam Waktu Tunggu
Beberapa produk asuransi sebelum aktif memerlukan masa tunggu dan ini berbeda-beda dari perusahaan asuransi yang satu dengan lainnya. Jadi masa tunggu adalah dimana masa asuransi belum aktif Selema beberapa waktu terhitung sejak tanggal mulai terdaftarnya. Di dalam waktu ini apabila nasabah melakukan klaim asuransi maka akan ditolak. Sebaiknya cari waktu tunggu yang lebih pendek agar polos bisa segera aktif.
Baca Juga : Penyakit Yang Tidak Bisa Diklaim Asuransi
Perusahaan Tempat Berkerja Telah Memutus Asuransi (Untuk Karyawan)
Untuk yang ini adalah asuransi karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan yang preminya sebagian kecil dipotong terhadap gaji karyawan tersebut dan selebihnya subsidi dari perusahaan atau bisa jadi total semua premi ditanggung oleh perusahaan. Nah, asuransi tersebut aktif selama menjadi karyawan di perusahaan tersebut, dan sebaliknya asuransi akan diputus jika karyawan tersebut sudah berhenti berkerja.
Tidak Termasuk Cakupan Klausul
Dalam asuransi ada dua kesepakatan dalam perjajian yaitu mencakup apa saja yang bisa diklaim untuk pergantian biaya karena kerugian finansial akibat kesehatan dan sebaliknya apa saja yang tidak bisa diklaim oleh asuransi. Kriteria ini tentunya sudah menjadi kebijakan dan ketentuan dari polis yang ditawarkan. Suatu contoh nasabah mengalami penyakit stroke tetapi dalam polis asuransi tidak memberikan manfaat perlindungan maka ini tidak bisa diklaim ke asuransi. Dari sini jika anda mengetahui ada hal yang diluar cakupan klausul bisa diantisipasi dengan produk asuransi yang memberikan manfaat atasnya.
Penyakit Yang Sudah Diderita Dari Sebelum Daftar Asuransi
Polis asuransi kesehatan adalah yang paling laris banyak dibeli oleh banyak orang. Dimana bertujuan untuk mendapatkan perlindungan biaya akibat terjadinya sakit entah diri sendiri ataupun keluarga. Hal ini mengingat karena tingginya biaya perawatan sakit yang setiap tahun semakin meningkat. Tetapi ingat bahwa riwayat penyakit yang sudah diderita oleh calon nasabah tidak dicover oleh asuransi kesehatan.
Apabila setelah anda membeli polis, kemudian ingin menggunakan polis tersebut untuk klaim ketika sakit, sementara sakit tersebut adalah riwayat dari sebelum terdaftar asuransi, dan jika pihak asuransi mengetahuinya meskipun disembunyikan maka pengajuan klaim asuransi akan ditolak.
Baca Juga : Asuransi Rawat Jalan Terbaik Di Indonesia
Waktu Polis Sedang Non Aktif
Lapse adalah suatu kondisi dimana masa asuransi sedang tidak aktif, jadi ketika sesuatu terjadi pada lapse ini maka pihak perusahaan tidak akan membayar klaim asuransi yang diajukan oleh peserta. Sebagai contoh kondisi lapse ini ketika masa tenggang asuransi telah habis. Dalam produk asuransi memberikan waktu masa tenggang yang berbeda dari tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Nah, jika dalam melewati masa tenggang maka polis bisa dinonaktifkan oleh perusahaan asuransi sehingga menyebabkan klaim asuransi ditolak. Untuk menghindari hal ini terjadi dianjurkan agar membayar premi lebih disiplin. Pada contoh lainnya kondisi lapse dalam asuransi unitlink terjadi ketika nilai tunai asuransi tidak cukup untuk membayar biaya klaim asuransi. Ini disebabkan karena sering mencairkan nilai tunai dan kondisi kinerja investasi yang kurang baik. Untuk menghindari hal ini, jangan terlalu sering mencairkan nilai tunai dan lakukan investasi ketika dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
Layanan Wilayah Kejadian Di Luar Ketetapan Polis
Pada beberapa produk asuransi ada yang polisnya menentukan mengenai klausul wilayah. Pengecualian wilayah maksudnya jika nasabah klaim asuransi diluar wilayah yang telah ditetapkan maka klaim asuransi akan ditolak. Semisal nasabah yang berobat di rumah sakit luar negeri dan polis memberikan batasan tersebut maka klaim asuransi akan ditolak.
Adanya Indikasi Pelanggaran Hukum bagi Nasabah
Polis asuransi juga mencakup ketentuan hukum yang berlaku, nah apabila nasabahnya melanggar hukum maka klaim asuransinya akan ditolak. Suatu contoh kasus nasabah klaim asuransi kesehatan yang disebabkan oleh kecelakaan. Berdasarkan fakta di lapangan kecelakaan tersebut terjadi karena yang bersangkutan melanggar peraturan lalu lintas, ini akan menjadi penyebab klaim asuransi ditolak.
Pengajuan Klaim Sudah Lewat Batas Waktu Yang Ditetapkan Oleh Asuransi
Setiap Asuransi memberikan batas waktu klaim setelah terjadinya kejadian. Dalam waktu tersebut nasabah yang bersangkutan harus segera mungkin untuk mengurusnya atau dengan kata lain lebih cepat lebih baik untuk menghidari waktu batas klaim. Apabila pengajuan klaim sudah melewati batas waktu proses pengajuan maka, klaim tersebut akan ditolak oleh asuransi. Jadi perhatian lama waktu proses pengajuan klaim misal pelaporan pejadia 1x24 jam dan proses klaim sembari mengumpulkan kelengkapan dokumen selema 30 sampai 90 hari dan lain sebagainya.
Pengecualias Dari Polis Asuransi
Salam suatu polis asuransi bukan hanya mencakup perihal manfaat yang dicover saja... Namun juga terdapat pengecualian yang jika ini terjadi maka pihak asuransi tidak akan memberikan jaminan perlindungan biaya. Sebagai contoh, ada polis kesehatan yang tidak memberikan santunan kepada nasabahnya yang meninggal disebabkan bunuh diri.
Untuk Asuransi kendaraan yang mana kendaraan yang diasuransikan tidak digunakan sebagaimana mestinya, contoh jika mobil over muatan jauh lebih dari standar yang ditentukan, dan jika terjadi kecelakaan maka klaim asuransi akan ditolak. Untuk modifikasi kendaraan biasanya sudah diatur oleh pihak asuransi dengan batasan-batasan sampai mana kendaraan yang diasuransikan boleh dimodifikasi dan tentunya sepengetahuan oleh pihak perusahaan asuransi.
Baca Juga : Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik Di Indonesia
Over Limit dari Batas Maksimal (Plafon)
Kebanyak polis asuransi menentukan besaran limit plafon maksimal yang bisa dijamin. Ini bisa saja klaim asuransi anda mengalami penolakan. Jadi ketahui berapa maksimal manfaat yang bisa diterima dan jangan terlalu klaim agar limit plafon tidak habis.
Layanan Yang Diluar Daftar Yang Kerjasama Dengan Perusahaan Asuransi
Asuransi yang hanya menjamin jika nasabahnya atau pesertanya berobat rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit yang kerjasama dengan perusahaan asuransi dimana kamu terdaftar. Dan jika di rumah sakit lain yang tidak kerjasama maka klaim asuransi ditolak. Begitu juga jika memperbaiki kendaraan, asuransi akan menolak klaim jika diluar bengkel yang tidak menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi dimana kamu membeli polis.
Anda perlu mengetahui beberapa faktor penyebab klaim asuransi ditolak, sehingga anda bisa mengatisipasinya dan agar tidak mendapat kerugian atas resiko keuangan yang terjadi diluar prediksi. Demian dan terimakasih atas kunjungannya...