Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan/jamsostek harus memegang kartu kepesertaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan guna sebagai identitas bahwa sudah terdaftar dan didaftarkan oleh perusahaan dimana anda berkerja. Dengan adanya kartu kepersertaan tersebut akan memudahkan kita dalam suatu birokrasi yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan misalnya saat proses jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau pencairan saldo jaminan hari tua (JHT).
Mengingat kartu tersebut sangat penting jadi jangan sampai anda hilangkan. Tetapi pada kenyataannya banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah kehilangan kertu mereka dengan beragam jenis alasan. Hal ini akan merepotkan jika kita harus berubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti pencairan JHT dan sebagainya.
Mengingat kartu tersebut sangat penting jadi jangan sampai anda hilangkan. Tetapi pada kenyataannya banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah kehilangan kertu mereka dengan beragam jenis alasan. Hal ini akan merepotkan jika kita harus berubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti pencairan JHT dan sebagainya.
Kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dicetakkan ulang asalkan ada data-data pendukung lainnya seperti surat kehilangan dari kepolisian dan surat pembertahuan kehilangan dari perusahaan. Kedua jenis surat tersebut biasanya diminta saat pengajuan cetak ulang kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang masih aktif berkerja maka untuk mengajukan cetak ulang harus ada surat kehilangan dari kepolisian dan surat kehilangan dari perusahaan. Untuk pengurusannya melalui perusahaan dan harus di cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana peserta didaftarkan. Jika anda terlalu lama menunggu proses dari perusahaan anda bisa datang langsung cetak sendiri ke cabang BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftarkan kemudian mengisi form kehilangan kartu lalu mintalah otoritas perusahaan seperti tanda tangan HRD dan stempel perusahaan.
Sedangkan untuk peserta yang sudah tidak aktif berkerja anda tinggal minta surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian. Untuk membuat surat kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah yaitu intinya dengan memberitahukan bahwa karyawan ini dengan nomer KPJ ini dan NPP ini telah kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan permohonan agar dicatakkan kembali. Surat kehilangan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ini cukup sederhana seperti terlihat di bawah ini.
Demikian surat kehilangan BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan ini semoga bermafaat dan dapat membantu aktivitas dikantor anda berkerja. Karyawanpun cukup merasa aman karena dapat memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan kembali, sehingga pada saat tertentu ketika membutuhkannya tidak perlu mengurusnya kembali.