-->

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perusahaan Baru

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Demi mensejahterakan seluruh perkerja baik swasta maupun negeri maka diwajibkan agar mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran PBJS Ketenagakerjaan ini dilakukan oleh instansi baik instansi pemerintah maupun swasta atau dengan kata lain pemberi kerja bagi peserta penerima upah, namun bagi yang Bukan Penerima Upah juga bisa mendaftar tentunya mekanismenya berbeda degan yang menerima upah. Dengan terdaftarnya perkerja di BPJS Ketenagakerjaan maka seluruh perkerja akan mendapat pelindungan asuransi yaitu asuransi kecelakaan kerja khusunya. Selain itu juga ada program utama yang lain yang wajib diikuti oleh semua badan usaha ketika mendaftarkan karyawannya. Dimana 4 program tersebut akan kami bahas dalam postingan selanjutnya.

Setiap pemberi kerja harus mendaftarkan seluruh perkerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diatur oleh Pemerintah. Sedangkan untuk besaran persentase iuran adalah ditanggung oleh pemberi kerja dan perkerja. Untuk perkerja besaran iuran yang ditanggung adalah 3 % (persen) dari gaji pokok bulanan. Dimana 2 persen adalah untuk jaminan hari tua dan 1 persen untuk jaminan pensiun. Sedangkan besaran iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja adalah 7,74 persen dengan rincian perprogram 0,24-1,74 persen adalah jaminan kecelakaan kerja, 0,3 persen jaminan kematian, 3,7 persen jaminan hari tua, 2 persen jaminan pensiun total persentase di kali upah per tenaga kerja (7,74 x jumlah perkerja yang didaftarkan).


Cara mendaftarkannya cukup mudah yaitu dengan cara:

  1. Untuk perdaftara silahkan anda menghubungi BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun off line, tapi lebih baik anda langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang anda inginkan untuk mendaftar, agar anda memperoleh informasi yang lebih detail.
  2. Mengisi formulir F1 (untuk pendaftaran perusahaan).
  3. Mengisi formulir F1a (untuk pendaftaran perkerja).
  4. Selanjutnya adalah membayar iuran yang telah dihitung dan diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Selanjutnya adalah cetak kartu kepesertaan perkerja.

Nah mudah bukan untuk mendaftarkan perusahaan baru beserta pendaftaran perkerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Buat pemberi kerja yang belum mendaftarkan perkerjanya agar segera mendaftar karena program jaminan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak karyawan. Selain itu juga karyawan anda akan mendapat perlindungan asuransi khusus jaminan kecelakaan kerja sehingga jika terjadi kecelakaan kerja semua biaya pengobanyaan akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Point terpenting dari program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada setiap perkerja.

Oh ya setiap mendaftarkan perusahaan baru biasanya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan minta surat pendaftaraanya jika anda belum punya formatnya bisa anda lihat contoh di bawah ini.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP Surat & Logo Perusahaan
============================================================

Surabaya, 10 Februari 2016

Nomor         : 001/PT-BPJSTK/II/2016
Lampiran     : - Formulir F1
                      - Formulir F11
Perihal        : Pendaftaran NPP Baru

Kepada Yth,
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan
Kan Cab. ............................... Surabaya
Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya klien baru di perusahaan kami yaitu PT. ABCDEFGHIJ KLMNOP perbulan Februari 2016. Maka dengan ini kami mendaftarkan karyawan baru untuk devisi tersebut. Mohon agar NPP baru untuk diberina nama “PT. Tanpa Nama Divisi ABCDEFGHIJ KLMNOP.

Demikian Surat pengantar ini kami sampaikan dan mohon agar segera diproses, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT. Tanpa Nama



Endang Kusuma
HR. Management
------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh surat pengantarnya bisa anda edit berdasarkan yang anda inginkan. Itulah daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan baru semoga bermanfaat.

Jangan lupa ya cek saldo jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan di sini.