BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya disebut dengan Jamsostek mulai tanggal 1 Juli 2015 / tahun lalu dari tanggal posting artikel ini merupakan hari di mana BPJS Ketenagakerjaan telah resmi ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejak itu pula banyak peraturan dan keuntungan (benefit) yang telah berubah. Diantaranya adalah dengan ditiadakannya plafon klaim JKK (no limit asalkan biaya tersebut terindikasi dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan), bertambahnya biaya angkutan dan masih banyak deretan keuntungan lainnya. Dalam penyelenggaraan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggaran 4 (empat) program utama yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja yang mendaftarkan perkerjanya.
Empat program yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggaran jaminan perlindungan sosial adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP). Masing-maing program tersebut memiliki keuntungan masing-masing dan jumlah iurannya juga berbeda-beda. Untuk mengetahui apa saja keuntungan yang ditawarkan dalam empat program tersebut adalah.
1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jaminan kecelakaan kerja ini meliputi pelayanan kesehatan dan juga memberikan santunan selama dalam perawatan. Jadi ketika seseorang mengalami kecelakaan kerja, selanjutnya adalah masa pengobatan dan membutuhkan istirahat, nah tentunya dalam kondisi seperti ini perkerja tidak mampu berkerja karena dalam proses penyembuhan dan instirahat. Nah BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kompensasi pendapatan setiap bulan dengan mekanisme : ( - ) Enam bulan pertama 100% x upah sebulan, enam bulan ke dua 75% x upah sebulan, enam bulan ke tiga 50% x upah sebulan. Selain santunan kompensasi, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan transportasi darat/sungai/danau sesuai dengan plafonnya masing-masing. Benefit yang lain yang bisa didapat adalah santunan cacat. Jaminan kecelakaan kerja bisa diproses jika mengalami kecelakaan kerja ketika berangkat kerja, ditempat kerja dan pulang kerja. Selain itu, masih banyak santunan-santunan yang lain yang amsuk dalam kategori JKK ini. Sedangkan untuk jumlah iuran JKK ini adalah 0,24 % – 1,74 % dari upah bulanan perkerja. Biaya iuran ini ditanggung oleh pemberi kerja. Nah dengan membayar iuran sebesar 0,24 % – 1,74 % dari upah bulanan perkerja, semua perkerja anda sudah mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja.
2. JK (Jaminan Kematian)
Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian, Jaminan ini ditujukan pada ahli waris yang sah dan berhak untuk menerimanya. Jaminan Kematian ini bertujuan untuk membantu keluarga korban agar bebannya berkurang, selain itu juga akan diberikan keuntungan bantuan beasiswa untuk satu prang anak. Iurannya Jaminan kematian ini sebesar 0,3 % dari upah bulanan perkerja yang ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan, instansi, Lembaga dll).
3. JHT (Jaminan Hari Tua)
Jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang ketiga adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Hari Tua ini merupakan tabungan bagi semua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana besar saldonya akan bertambah berdasarkan panjang masa iuran yang dibayarkan beserta akumulasi pengembangannya. Pencairan JHT ini dapat dilakukan ketika peserta sudah berumur 56 tahun dan bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja bisa karena PHK atau mengundurkan diri. Cara mencairkannya silahkan anda lihat di (Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan). Sedangkan iurang untuk program JHT ini adalah 2% ditanggung untuk pekerja dan 3,7 % oleh pemberi kerja total 5,7%.
4. JP (Jaminan Pensiun)
Yang terakhir adalah Jaminan Pensiun, Ini adalah program BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang baru efektif per 1 Juli 2015 dan masa iuran 15 tahun. Program ini diharapkan agar perkerja kelak bisa menikmati masa pensiun. Besaran iuran untuk Program Pensiun (JP) ini adalah 3 persen (1 persen perkerja dan 2 persen pemberi kerja/pemberi upah).
Itulah ke empat program utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), semoga bisa menambah pengetahuan anda seputar BPJS Ketenagakerjaan.
Silahkan mampir juga ke daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan baru.