Resiko dalam kehidupan pasti ada, apalagi resiko ini menyakut dengan kesehatan dan keuangan. Kita pasti tidak tahu dengan resiko keuangan maupun kesehatan kita di waktu yang akan datang. Siapa yang berani menjamin bahwa akan selalu baik-baik saja, bukan berarti kita beranggapan untuk mendahului takdir tetapi setidaknya kita bisa berikhtiyar untuk mengantisipasi resiko-resiko yang kemungkinan bisa terjadi di masa yang akan datang. Sebagaimana ungkapan arif dan bijak yang sering kita ucapkan yaitu sedia payung sebelum hujan. Dengan demikian muncullah banyak produk asuransi dari banyak perusahaan yang menawarkan banyak keuntungan untuk menanggulangi resiko-resiko yang kita sebut diatas.
Akan tetapi sebagai umat muslim tentunya harus mempertimbangkan halal dan haramnya asuransi itu agar sesuai dengan tuntunan syariat Agama Islam. Untuk menjawab keraguan-keraguan itu, sekarang ini sudah ada Asuransi berbasis syariah. Asuransi berbasis syarat Islam ini mengedepankan tolong menolong dan saling membantu kepada sesama peserta dan tidak mengambil laba atau keuntungan. Akan tetapi keberadaan hukum mengenai Asuransi Syariah ini masih banyak diperdebatkan oleh banyak kalangan masyarakat.
Saat ini mungkin sobat yang belum tau dan mengerti tentang asuransi syariah dan pastinya bingung dan ragu, oleh karena itu, yuk kita pahami bersama dengan membaca ulasan ini sampai selesai.
Asuransi Syariah tidak mengambil keuntungan (laba) tetapi hanya bertujuan untuk mensejahterakan umat (peserta) berdasarkan akidah agama, sosial dan saling membantu kepada sesama yang mengalami musibah. Dalam bentuk dana terbarru tersebut digunakan dan disalurkan untuk tujuan sosial menolong sesama anggota yang mengalami bencana atau musibah. Bukan seperti asuransi non syariah yang salah satunnya bertujuan untuk mendapatkan laba. Jadi dalam asuransi syariah juga bertujuan untuk menghindari hal yang berbau haram dan yang dilarang oleh syariat Islam.
Mekanisme kerja arusansi syariah adalah saling tolong-menolog apabila terjadi resiko (musibah) dalam suatu perkumpulan (umat). Masing-masing peserta atau nasabah mengumpulkan sebagian dana dalam bentuk dana tabarru melalui akad tabarru. Kemudian data tabarru dikelola oleh badan lembaga atau Asuransi Syariah yang mana bertindak sebagai wakil dari nasabah itu, dalam pengelolaan dana tabarru mendapatkan imbalan/fee melalui akad Wakalah Bil Ujrah. Dan apabila dikemudian hari terjadi resiko pada peserta maka dana tabarru tersebut dikeluarkan baik kepada nasabah atau ahli waris dan besaran yang diberikan berdasarkan pada perjanjian sebelumnya. Dan yang dimaksud syariah adalah akad yang sesuai dengan prinsip syariah tidak mengandung unsur perjudian, riba, penipuan, suap serta harta haram dan maksiat. Jadi dana hibah yang terkumpul melalui dana tabarru hanya bertujuan untuk saling tolong-menolong dan bukan untuk tujuan komersil.
Dalah hal ini hukum asuransi berbasis syariat masih banyak diperdebatkan oleh banyak masyarakat. Keberadaan asuransi syariah banyak diragukan kehalalannya. Oleh karenanya, yuk baca selengkapnya dasar hukumnya, sehingga sobat lebih memahami dan bisa menilainya dalam pandangan syariat agama Islam.
1. Hukum Asuransi Syariah berdasarkan pada Al-Qur’an Dan Hadist
a. Surat Al-Hasyr Ayat 18 perintah Allah untuk mempersiapkan pada masa depan
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya :“ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”.
d. Hadist riwayat HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”
e. Hadist riwayat HR Muslim dari Nu’man bin Basyir : “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita.”
2. Hukum Asuransi Syariah Berdasarkan Pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Beberapa fatwa Majelis Ulama Indonesia menjawab atas asuransi konvensional yang dinilai tidak sejalan dengan ajaran dan tuntunan Agama Islam (syariat Islam) , yakni dengan menegaskan bahwa asuransi berbasis syariah telah diperbolehkan dalam Agama Islam. Beberapa fatwa ulama indonesia mengenai Asuransi Syariah diantaranya, sebagai berikut:
- Fatwa MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Tabarru pada Asuransi Syariah
- Fatwa MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa MUI No 51/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah
AKAD-AKAD ASURANSI SYARIAH
1. Akad Tijarah
Yang dimaksud dengan akad Tijarah adalah Perusahaan Asuransi Syariah bertindak sebagai pengelola (mudorib) uang premi dari nasabah, sementara nasabah atau perserta sebabai pemilik uang (Shohibul mal), dan apabila masa perjanjian telah selesai atau habis maka uang premi yang sebelumnya telah diakadkan dengan cara akan tijarah dikembalikan kepada nasabah beserta bagi hasil.
2. Akad Tabarru
Yang dimaksud dengan akad Tabarru adalah pemberian hibah (dana) oleh satu peserta kepada dana tabarru yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersil melainkan bertujuan untuk saling tolong menolong diantara peserta yang mengalami musibah. Akad tabaru ini setidaknya terdiri dari :
- Semua peserta harus bersepakat untuk saling tolong menolong
- Hak dan kewajiban secara individu masing-masing peserta
- Hak dan kewajiban secara kelompok
- Pembayaran klaim cara dan waktu yang ditentukan
- Kesepakatan pada konstribusi boleh dan tidaknya ditarik kembali oleh peserta apabila terjadi pembatalan oleh peserta
- Ketentuan mengenai alternatif dan persentase pembagian Surplus
- Underwriting
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Yang dimaksud dengan Akad Wakalah bil Ujrah adalah berdasarkan pada akad tijarah yang memberikan wewenang (kuasa) kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru / investasi peserta dan memberikan imbalan berupa ujrah (fee). Akad ini diperbolehkan dalam praktek asuransi syariah dimana peserta memberika kuasa kepada perusahaan asuransi hanya untuk mengelola dana hibah dan mendapatkan fee. Setidaknya akad Wakalah bil Ujrah terdiri dari:
- Ada objek pengelolaan yang dikuasakan
- Hak serta kewajiban peserta baik secara kelompok maupun individu sebagai pemberi kuasa
- Hak dan kewajiban perusahaan sebagai penerima kuasa serta bertanggungjawab dan berkewajiban menanggung resiko apabila ditemukan kesalahan yang disengaja atau kelalaian.
- Pemberian batasan kepada perusahaan yang diberi kuasa untuk mengelola dana hibah
- Penentuan besaran klaim dan waktu pemotongan fee (ujrah).
4. Akad Mudharabah
Yang dimaksud dengan akan Mudharabah adalah pemberian kuasa dan wewenang kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola dana hibah atau investasi dari peserta dengan dengan perhitungan imbalan atau bagi hasil (nisbah) yang telah ditentukan sebelumnya.
5. Akad Mudharabah Musytarakah
Yang dimaksud dengan Akad MudharabahMusytarakah adalah pemberian kuasa dan wewenang kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola dana hibah atau investasi dari peserta dan adanya penggabungan dengan kekayaan perusahaan berdasarkan kuasa dan wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) dimana besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan perusahaan yang digabungkan dan telah disepakati bersama sebelumya.
BAGAIMANA PENGELOLAAN DANA TABARRU
Dana Tabarru adalah harta hibah sebagian atau seluruhnya yang dikumpulkan dari semua peserta asuransi syariah yang digunakan untuk saling tolong-menolong diantara semua peserta. Sementara itu, bagaimana mengelola dana tabarru?
1. Dana Tabarru milik semua peserta asuransi syariah
Dana tabarru dikuasakan kepada perusahaan asuransi hanya untuk dikelola saja untuk menanggung resiko jika terjadi pada peserta. Dan perusahaan tidak berhak memiliki dana tabarru tersebut. Tetapi perusahaan mendapatkan imbalan (fee) melalui akad Wakalah Bil Ujrah.
2. Ta’awuni
Yang dimaksud adalah masing-masing peserta mengumpulkan konstribusi dengan tujuan utamanya adalah untuk sama-sama membantu dan menolong apabila terjadi resiko atau musibah.
3. Bagi hasil dengan akan Mudharabah
Konstribusi atau investasi dana tabarru didasari dengan akad mudharabah untuk menentukan bagi hasil dan kesepakatan bersama.
JENIS-JENIS ASURANSI SYARIAH
Banyak penyedia atau perusahaan yang menawarkan berbagai benefit dari produk asuransi syariat, namun perlu sobat ketahui jenis-jenis asuransi syariah dapat digolongkan menjadi 3 bagian, diantara adalah sebagai berikut:
1. Takaful Individu (Perlindungan Diri Sendiri)
Takaful individu adalah asuransi syariah untuk perlindungan secara individu atau pribadi yang dapat di bagi menjadi beberapa jenis :
- Takaful dana haji yaitu perlindungan kepada dana seseorang yang ingin menunaikan ibadah haji
- Takaful dana syariah yaitu perlindungan dana ketika seseorang sudah pensiun atau hari tua dan juga termasuk untuk keluarga bila yang bersangkutan (nasabah) meninggal lebih awal maka akan menjadi harta waris bagi ahli warisnya.
- Takaful dana jabatan yaitu perlindungan berupa dana waris (keluarga) apabila nasabah yang memiliki jabatan tertentu meninggal lebih awal.
- Takaful dasan siswa yaitu perlindungan pembiayaan sekolah dari sekolah dasar hingga sarjana.
2. Takaful Kelompok (Perlindungan Kelompok)
Takaful Kelompok adalah asuransi syariah yang memberikan perlindungan kepada kelompok seperti dalam perusahaan, dan jenis asuransi syariah ini dibagi menjadi:
- Takaful perjalanan dan wisata yaitu perlindungan terhadap perjalanan ketika bepergian untuk berwisata terhadap resiko kecelakaan yang berakibat cacat maupun meninggal dunia.
- Takaful kecelakaan siswa yaitu perlindungan pada siswa terhadap resiko kecelakaan yang berakibat cacat atau meninggal dunia.
- Takaful tabungan haji yaitu perlindungan pendanaan kepada pekerja yang berencana menjalankan ibadah haji melalui iuran bersama dan memberangkatkan peserta secara bergilir.
- Takaful kecelakaan kelompok yaitu pemberian biaya santunan kepada pekerja dalam suatu organisasi atau perusahaan.
- Takaful pembiayaan adalah perlindungan atas pelunasan hutang peserta (nasabah) yang meninggal dalam masa perjanjian.
3. Tafakul Umum (Pelindungan Yang Bersifat Umum)
Tafakul Umum ini adalah Asuransi Syarian yang memberikan keuntungan untuk perlindungan yang bersifat umum, diantaranya seperti:
- Takaful kebakaran yaitu perlindungan resiko yang diakibatkan oleh kebakaran (api)
- Takaful kendaraan bermotor yaitu memberikan perlindungan atas kerugiaan pada kendaraan
- Takaful pengangkutan yaitu memberikan perlindungan terhadap barang yang diangkut baik melalui jalur darat, udara dan laut
- Takaful pembangunan yaitu memberikan perlindungan terhadap resiko suatu pembangunan
- Takaful resiko pemasangan yaitu memberikan perlindungan terhadap resiko pemasangan
- Tafakul Takaful rekayasa/Engineering yaitu memberikan perlindungan atas resiko kerugian pada pekerjaan pembangunan.
APA PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Baik Asuransi Syariah maupun asuransi konvensional sama-sama bertujuan saling tolong-menolong, sama-sama menanggung resiko bila terjadi musibah pada nasabah. Ini memang terlihat mirip hingga banyak orang masih kurang faham, tetapi asuransi syariah dengan asuransi konvensional terdapat perbedaan. Agar sobat lebih memahami apa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konsional, yuk simak berikut ini.
1. Perbedaan konsep
Konsep Asuransi Syariah : merupakan sekumpulan umat yang saling tolong-menolong, saling membantu, saling berkerjasama jika terjadi resiko diantara umat tersebut dengan cara masing-masing mengeluarkan dana hibah melalui dana tabarru.
Konsep Asuransi Konvensional : Perjanjian ikatan dua belah pihak maupun lebih yang mana perusahaan asuransi atau pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi yang nantinya digunakan untuk mengganti jika terjadi resiko pada tertanggung.
2. Perbedaan Sumber Hukum
Sumber hukum Asuransi Syariah : Bersumber dari Al-qur’an, Hadist, Ijma, Fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, UrfMaslahah Mursalah.
Sumber hukum asuransi konvensional : berasal dari hasil pemikiran manusia dan budaya
3. Maysir, Gharar, dan Riba
Asuransi Syariah : tidak mengandung maysir, gharar atau riba.
- Maysir adalah permainan bersyarat yang menang akan mengambil keuntungan dari yang kalah dan sebaliknya.
- Gharar adalah transaksi yang tidak jelas
- Riba adalah mengambil lebihan atau tambahan secara bathil
Asuransi konvensional : tidak sejalan dengan syar’i agama Islam bahkan di dalamnya terdapat unsur maysir, ghara ataupun riba.
4. Perbedaan Jaminan
Asuransi Syariah : Saling tolong menolong antara masing-masing peserta disebut dengan istilah sharing of risk
Asuransi konvensional : Memindahkan resiko dari pihak tertanggung ke pihak yang menanggung atau disebut dengan istilah transfer of risk.
5. Perbedaan Pengelolaan Dana
Asuransi Syariah : memisahkan antara dana hibah pada rekening tabarru, dana derma dana peserta dan juga tidak mengenal dana hangus. Apababila dalam masa perjanjian selesai dana dapat dikembalikan ke masing-masing peserta berdasarkan pada akad sebelumnya.
Asuransi konvensional : Tidak ada pemisahaan dana dan bila masa perjanjian selesai dana akan hangus.
6. Perbedaan Kepemilikan Dana
Asuransi Syariah : Dana dari peserta yang terkumpul berupa konstribusi adalah milik semua peserta atau nasabah, sementara perusahaan hanya mewakili atau diberikan hak untuk mengelola saja dengan imbalan melalui akad Wakalah Bil Ujrah.
Asuransi konvensional : Dana/premi dari masing-masing peserta akan menjadi milik perusahaan asuransi.
7. Perbesaan Unsur Premi
Asuransi Syariah : Tidak mengenal bunga
Asuransi konvensional : Adanya bunga
8. Perbedaan Sumber jaminan (klaim)
Asurasi syariah : Klaim dari dana tabarru
Asurasi konvensional : Klaim dari perusahaan atau penanggung
9. Pebedaan Misi
Asurasi syariah : Memiliki misi dan tujuan beribadah, selaras dengan aqidah, melindungi ekonomi dan kesejahteraan umat.
Asurasi konvensional : Kegiatan sosial dan ekonomi
MANFAAT DAN KEUNTUNGAN ASURANSI SYARIAH
Banyak manfaat dan keuntungan yang diperoleh peserta yang tergabung dalam asuransi syariah dan tentunya manfaat ini mungkin tidak didapat dari asuransi konvensional. Yuk kita simak beberapa manfaat dan keuntungan asuransi berbasis syariah.
1. Saling tolong menolong untuk memperkuat ukuwah Islamiyah
Dengan adanya asuransi syariah masing-masing peserta akan saling tolong-menolong apabila diantaranya mengalami musibah yaitu dengan mengumpulkan sebagian harta atau dana hibah yang dikumpulkan berupa rekening tabarru, kemudian dana tersebut diberikan atau menanggung pada resiko peserta pada masa mendatang.
2. Tidak mengenal premi hangus
Premi atau iuran dari masing-masing peserta yang dikumpulkan dan dikelola oleh pihak perusahaan untuk menanggung resiko peserta, jika dalam masa tertentu dana tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
3. Terhindar dari riba
Berdasarkan prinsip asuransi syariah adalah gotong-royong untuk saling menolong dalam sekumpulan umat dan tidak mengambil tambahan atau keuntungan dari dana yang disetor oleh peserta. Karena masing-masing peserta menanggung resiko dan peruhaan hanya mengelola dana saja.
4. Pembagian keuntungan secara adil
Apabila ada keuntungan dari dana investasi dari peserta akan dibagi secara adil berdasarkan kesepakatan bersama.
5. Bersifat Transparan
Pengelolaan dana yang bersifat transparan, jadi semua peserta dapat mengetahui aliran dana tersebut disalurkan termasuk dana klaim dan investasi.
6. Perlindungan tetap walaupun pembayaran premi terlambat
Peserta akan tetap mendapatkan perlindungan asuransi tetap berjalan walaupun pembayaran premi terlambat, hal ini berbeda dengan asuransi konvensional.
BEBERAPA PERUSAHAAN YANG MENYEDIAKAN ASURANSI SYARIAH
Di Indonesia banyak sekali perusahaan asuransi syariah dan menawarkan benefit terbaik. Beberapa diantara perusahaan asuransi syariah terbaik bisa sobat baca dibawah ini:
1. BNI Life Syariah
BNI Life Syariah adalah salah saru produk asuransi berbasis syariah dari BNI Life. Perusahaan ini menawarkan perencanaan keuangan untuk beragam jenis kebutuh untuk menanggung resiko seperti perencanaan dana pendidikan, Haji, umroh dan jaminan hari tua. Semua dikolala berdasarkan prinsip syariah.
2. Manulife Syariah
Manulifa Syariah sudah lama dipercaya oleh banyak masyarakat Indonesi dan merupakan salah satu produk asuransi terbaik. Manulifa syariah juga menawarkan banyak produk asuransi yang syariah yang bisa anda jadikan solusi, diantara produknya yang dapat anda pilih adalah sebagai berikut.
- MiSmart Insurance Solution Syariah (MiSSION Syariah)
- Berkah Savelink
- Manulife Berkah Crisis Cover Protection
- Manulife Berkah Medicare Plus
- Berkah Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
- Berkah Yearly Renewable Term
- Berkah Income Replacement
- Berkah Waiver of Basic Contribution
- Berkah Payor Benefit Plus
- MiSmart Health Care Syariah
- MiSmart Critical Care Syariah
- MiSmart Waiver Syariah
3. Sunlife
Keuntungan yang bisa dapatkan oleh peserta asuransi syariah Sunlife adalah dengan produk Sun Medical Platinum bisa mendapatkan benefit hingga 7,5 miliar yang digunakan untuk perawatan kemoterapi dan pemulihan.
4. FWD Life
Produk unggulan dari perusahaan ini adalah Asuransi Bebas Handal yang menawarkan manfaat lengkap dari pembiayaan bedah sampai dengan tunai harian, semakin mudah karena dapat diakses secara online dan menggunakan prinsip syariah.
5. Panin Syariah
Bank Panin juga turut menghadirkan produk asuransi berbasis syariah yaitu Panin Syariah. Bank Panin Syariah telah menyediakan dan memenuhi semua lapisan masyarakat Indonesia akan kebutuhan syariah dan bisa anda pilih.
6. PRU Syariah
PRU Syariah juga dapat menjadi pilihan terbaik untuk memenuhi kebutuhan syariah, beragam layanan yang disediakan akan memudahkan anda dalam bertransaksi syariah.
BAGAIMANA CARANYA MENGAJUKAN KLAIM ASURANSI SYARIAH
Untuk mengajukan klaim asuransi syariah pada dasarnya semua perusahaan sama misalnya untuk resiko meninggal dunia, hal yang dilakukan adalah memberikan informasi kepada perusahaan asuransi syariah bahwa pemilik polis yang bersangkutan telah meninggal dunia. Selanjutnya perusahaan asuransi akan mengecek polis tersebut masih aktif atau sudah non aktif. Jika sudah dipastikan aktif maka pihak perusahaan akan meminta kelengkapan data dan dokumen pendukung untuk proses selanjutnya.
Diantara data pendukung yang biasanya dibutuhkan adalah identitas pemegang polis, surat kematian (dibuat oleh rumah sakit atau perangkat desa), surat ahli waris. Kemudian perusahaan akan meminta untuk mengisi formulir-formulir pengajuan klaim kematian dengan disertai dengan data atau dokument pendukung yang diperlukan. Setalah selesai, pihak perusahaan akan verifikasi data dan surfei. Jika semuanya sudah sesuai maka perusahaan akan melakukan proses pembayaran jaminan yang besarannya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya (akad).